WADUH.. Atta Halilintar Dilaporkan ke POLISI Diduga Terlibat Robot Trading Net89
Sebanyak 230 korban penipuan dugaan tindak pidana penipuan robot trading Net89 melaporkan 134 pelaku ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kuasa hukum korban, M Zainul Arifin mengatakan, dari 134 pelaku yang dilaporkan di antaranya 5 publik figur. Diduga, dalam kasus itu para korban merugi hingga Rp 28 miliar.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 Oktober 2022 "Dari proses ini ada 134 para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana ini, 5 orang yang diduga publik figur, kemudian ada 7 orang founder-nya, ada 5 orang CEO-nya, kemudian ada 37 orang terkait leader-nya, 51 orang terkait dengan exchanger, jadi total ada 134 orang," kata Zainul di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta (26/10/2022).
Menurutnya, 5 publik figur itu adalah Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa, dan Mario Teguh.
Kelimanya diduga terlibat menikmati uang hasil kejahatan dari aplikasi robot trading Net89. Atta dan Taqy diduga menerima hasil kejahatan dari Founder Net89 Reza Paten dalam kegiatan lelang bandana milik Atta. "Kalau Atta Halilintar diduga lelang bandana ya Rp 2,2 m dari founder-nya Net 89 Reza Paten.
Kemudian Taqy Maliq dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp 700 juta rupiah diduga TPPU Pasal 5," ucapnya. Lebih lanjut, Zainul menyebut ada motivator bernama Mario Teguh yang diduga berperan sebagai leader atau endorse, dan Founder Billions Group Net89. Ia juga diduga mempromosikan serta mempengaruhi orang lain menjadi member Net89.
Selanjutnya, Kevin Aprilio dan Adri Prakarsa diduga ikut mempromosikan Net89 lewat media elektronik baik zoom meeting. "Ada video dan foto yang sudah kita sampaikan, ITE Pasal 45 huruf a ayat 1," ujar dia.
Zainul juga melaporkan Founder Group Member Net89, yakni Group Podosugi atas nama Reza Shahrani Paten, Group Autosultan atas nama Arga Rizkian, Billions Group atas nama Mario Teguh, Group The Magnet Dollar atas nama Novero Aditiya, Group Dollar Hunter atas nama Guruh Maulana, dan Group World Supreme Team atas nama David Josade.
Tak hanya itu, ada lima owners Net89 yang diduga terlibat yang juga dilaporkan, yakni atas nama Andreas Andreyanto, Sammy Law atau Lauw Swan Hie Samuel, Eko Kukuh Wibowo, Budi Sukandi, Daniel Sukamto, Duwi Sudarto Putra.
"Terkait dengan badan hukum ada tiga, yaitu PT Simbiotik Multitalenta Indonesia, PT Cipta Aset Digital, dan PT Indonesia Digital Exchange," ujar dia.
Selain itu, Zainul juga melaporkan 7 orang yang berperan sebagai Funder Net89, 21 orang berperan sebagai exchangers atau sub-exchangers Net89, 51 orang yang berperan sebagai Funder dan Topaz Grub Member Podosugi, 37 orang yang berperan sebagai Funder dan Topaz Grub Member Autosultan, 4 orang yang berperan sebagai Founder dan Topaz Grub Member Billions Group.